Saya menyebutkan, angka sekitar satu juta anak usia sekolah dasar (SD)
yang tidak dapat bersekolah karena berbagai keterbatasan, terutama
akibat faktor ekonomi.Ternyata, anak usia sekolah SMP yang tidak
memiliki akses bersekolah semestinya lebih banyak lagi, sekitar 3,5 juta
anak.
"Padahal seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk membekali warganya
dengan pendidikan hingga berusia 15 tahun, atau minimal lulus SMP,"
Menurut saya, seharusnya anak sebelum mencapai usia 16 tahun saat
mulai boleh bekerja, sebelumnya telah mendapatkan pendidikan di SD dan
SMP."Oleh karena itu, pendidikan dasar di SD dan SMP itu menjadi
keharusan, bukan hanya kewajiban orangtua saja tapi juga kewajiban
pemerintah untuk memenuhinya,
Wajib Belajar di negara kita, masih
sebatas "pedang bermata satu" dengan mewajibkan orangtua menyekolahkan
anaknya pada pendidikan dasar. Padahal seharusnya ketentuan itu juga
merupakan "pedang bermata dua" untuk menjadi kewajiban bagi orangtua
sekaligus pemerintah memenuhi minimal pendidikan dasar bagi anak-anak
Indonesia.
jadi pendidikan di Indonesia harus di jalankan dan minimal lulus SMA(Sekolah Menengah Atas) dan masih banyak lagi yang harus di tempuh.
Banyak penelitian masih menunjukkan sekolah-sekolah di Indonesia umumnya masih belum memberikan mutu dan pengajaran yang baik.
"Jadi keberadaan sekolah unggulan di setiap daerah merupakan kesempatan baik bagi para orang tua untuk dan tidak perlu menyekolahkan anakya di daerah lain karena di daerahnya telah berdiri sekolah berstandar internasional.
http://contohsimpel.blogspot.com/2014/01/contoh-artikel-pendidikan-singkat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar